Setelah
berakhirnya kekuasaan Orde Lama (1959-1965), Indonesia memasuki sebuah fase
baru kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah Pemerintahan Orde Baru
(1966-1998). Presiden Soeharto (Alm.) sebagai pemimpin Orde Baru menetapkan
kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk mewujudkan pembangunan nasional.
Tujuannya, terciptanya masyarakat yang adil dan makmur yang merata secara
materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila.
Pada hakikatnya pembangunan nasional pada masa Orde Baru adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia.
Secara
substantif, kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru memang telah berhasil
meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Faktanya, pada tahun 1984
Indonesia mampu mengubah statusnya dari bangsa pengimpor beras terbesar di
dunia menjadi negara swasembada. Hal ini dianggap sebagai peristiwa fenomenal
oleh dunia dan Indonesia pun menerima penghargaan dari Organisasi Pangan dan Pertanian
Dunia (FAO).
Selain
itu, pertumbuhan ekonomi juga telah menghasilkan perkembangan positif bagi
masyarakat Indonesia. Di antaranya dalam bentuk penurunan angka kemiskinan
absolut yang diikuti perbaikan indikator kesejahteraan rakyat secara rata-rata.
Beberapa indikator tersebut misalnya meliputi penurunan angka kematian bayi dan
angka partisipasi pendidikan, terutama pendidikan tingkat dasar yang semakin
meningkat.
Namun,
apa yang dihasilkan dari keberhasilan ini ternyata hanya menitikberatkan pada pembangunan
fisik semata, seperti proyek-proyek pembangunan gedung bertingkat, sarana umum
berskala modern, dan pembangunan sektor industri. Pembangunan nasional masa
Orde Baru ternyata juga menimbulkan sisi negatif yang ditandai dengan munculnya
gejala crony capitalism, yaitu kapitalis-kapitalis yang melingkari
pemerintahan Orde Baru berdasarkan asas kekerabatan. Keadaan ini memunculkan
ketidakmerataan ekonomi, yang imbasnya dirasakan oleh masyarakat, terutama
kelas menengah ke bawah. Secara akumulatif, kondisi ini memunculkan penyakit
sosial yang menghinggapi elemen pemerintahan dan juga masyarakat yang kemudian
dikenal dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pada
perkembangannya, masalah korupsi memunculkan krisis multidimensional yang dipicu
oleh krisis ekonomi tahun 1997. Inilah harta pusaka pemerintahan Orde Baru yang
diwariskan kepada anak-cucu Indonesia. Hingga dewasa ini korupsi telah
membudaya di lingkungan pemerintah baik eksekutif, yudikatif, legislatif maupun
lembaga non-pemerintah.
Adalah
sebuah fenomena sosial paling menghentak publik nasional dan internasional,
ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terlibat kasus dugaan suap
penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah
(Okezone, 16 Oktober 2013). Sungguh memalukan!
Idealnya,
para pemegang kekuasaan apalagi statusnya sebagai penegak hukum menjadi problem
solver terhadap problematika kebangsaan, yang ada malah menjadi problem
maker. Tentu ini membuat keadaan negeri semakin runyam dan menjadi beban
pemerintah yang harus diselesaikan. Bagaimana keadaan negeri ini jika korupsi
terus merajalela?
Korupsi
menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan negara.
Meluasnya praktik korupsi di suatu negara akan memperburuk sistem ekonomi,
sistem politik-hukum, sistem pendidikan, sistem sosial-budaya, dan seribu satu
macam sistem kehidupan lainnya. Misalnya, buruknya sistem politik-hukum
berakibat pada rapuhnya penegakkan hukum sehingga mengurangi atensi dan
kepercayaan publik internasional terhadap negara, dan buruknya sistem ekonomi
berdampak pada krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan negara pun menjadi
semakin terperosok dalam kemiskinan.
Sebenarnya
Indonesia negeri kaya raya, memiliki SDA yang melimpah ruah dari Sabang sampai
Merauke, tak tertandingi oleh negara manapun. Juga kuantitas dan kualitas SDM
yang dapat diandalkan sebagai aset untuk memajukan negara. Akan tetapi, hal itu
belum bisa dioptimalkan oleh kalangan mainstream (baca: wakil rakyat).
Untuk dapat mengoptimalkan segala kekayaan itu
dan bersaing dengan negara lain diperlukan para penyelenggara negara yang bermoral
yaitu: bersih, peduli, jujur, bertanggung jawab, visioner, dan adil dalam
melaksanakan tugasnya yaitu lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat secara
adil. Ya, kepentingan dan maslahatul ummah (kebaikan bersama) lebih
utama daripada kepentingan pribadi dan golongan.
Para
pemimpin dan moralitas ibarat dua sisi mata uang. Keberlangsungan perjalanan
suatu bangsa tak terlepas dari moralitas para pemimpinnya. Karena itu, tidak
berlebihan ketika moralitas dijadikan ‘syarat’ utama bagi eksistensi dan keberlangsungan
suatu bangsa. Tidak ada bangsa manapun yang bisa berumur panjang tanpa menjaga
prinsip-prinsip etika dan moral.
Dalam
hal ini, sejarawan Ibnu Khaldun menggambarkan bagaimana sebuah kabilah atau
bangsa runtuh ketika melanggar prinsip moralitas. Bagi pengarang al-Muqaddimah
ini, sebuah bangunan kekuasaan dan bahkan peradaban akan runtuh bila
pelanggaran terhadap prinsip moral telah mencapai suatu titik bimasakti (point
of no return).
Oleh
karena itu, mumpung belum terlalu terlambat, artinya sudah terlambat, maka
mulailah pembenahan moralitas bangsa. Individu dan masyarakat boleh dikata
menjadi masa untuk menumbuhkan moralitas dalam kehidupan sehari-hari. Jika
tidak dipupuk dan salah mengisi pada tahap ini, maka selanjutnya akan jauh
lebih sulit membetulkannya.
Berangkat
dari keprihatinan terhadap kondisi negara saat ini, marilah individu, semua masyarakat,
wa bil khusus para wakil rakyat dan penegak hukum sebagai stakeholder
bangsa dan negara meningkatkan kembali gairah membangun fondasi moral yang
kokoh. Tanpa landasan moral yang kokoh pada bangsa ini, kelak negara hanya akan
mencetak penerus bangsa dengan moral rendah dan bermental busuk. Buahnya sangat
jelas: tikus-tikus berdasi, badut-badut demokrasi tanpa hati nurani, dan begal
politik-hukum berseliweran. Akhirnya, mereka akan menjadi “penyam (b)un(ng)
lidah rakyat”. Na’udzubillahi min dzalik ***
(Dimuat di Radar Sukabumi, Rabu, 23 Oktober 2013)