Korupsi. Satu kata yang bertahun-tahun,
terus-menerus bergelayut di negeri berbendera merah-putih. Korupsi mencuat di
hadapan publik semenjak Orde Baru bergulir (1966-1998). Aneka usaha dan
strategi telah dilakukan, tetapi hasilnya tetap saja nihil. Korupsi tetap saja bergelayut
sampai Orde Reformasi (1998-sekarang).
Kini, korupsi semakin diterpa hembusan
jiwa-jiwa hedonis dan materialis kalangan mainstream (elite bangsa).
Akibatnya, aneka sistem kehidupan negara karut-marut. Selain itu, Indonesia menjadi
salah satu negara terkorup di dunia. Ini berdasarkan laporan Corruption
Perception Index (CPI) 2013, skor CPI Indonesia adalah 32 dan menempati
posisi 114 dari 177 negara yang diteliti indeks korupsinya.
Oleh sebab itu, tidak sedikit masyarakat
mulai dari kalangan grass root (masyarakat awam), akademis, hingga
praktisi hukum berkoar-koar menuntut pidana mati koruptor. Mengingat efek domino korupsi sangat
membahayakan. Disadari atau tidak, maraknya praktik korupsi telah merampas lima
unsur pokok kehidupan manusia, apa yang oleh Imam asy-Syathibi disebut dharuriyyah
atau Ushul al-Khamsah, yaitu: kemerdekaan agama (ad-din),
jiwa (an-nafs), akal (al-aql), keturunan (an-nasl), dan
harta (al-mal). Bahkan hukum Islam kontemporer menambahkan satu lagi,
kemerdekaan lingkungan (bi’ah).
Realitanya, mayoritas masyarakat dari Sabang
sampai Merauke mengalami kesulitan ekonomi dan hidup dalam jerat kemiskinan,
karena nyaris semua harga sembako mengalami high-cost economy, beribu
jiwa harus terenggut nyawanya akibat kelaparan, sulit dan mahalnya biaya pendidikan
dan kesehatan sehingga menjadi beban psikologis. Di sisi lain, korupsi berimbas
pada demoralisasi elite bangsa dan masyarakat. Belum lagi kondisi lingkungan
alam yang memperihatinkan. Alam dieksploitasi dalam skala besar-besaran tanpa
dibarengi upaya reboisasi juga lemahnya penegakkan hukum
terhadap pelaku tindak pidana lingkungan.
Sungguh korupsi merupakan tindak pidana luar
biasa (extra ordinary crime). Karenanya, diperlukan sanksi luar biasa
bagi pelakunya. Tiada sanksi lain selain pidana mati.
Secara normatif, pidana mati koruptor
termaktub di dalam Undang-undang Tipikor, perbuatan melawan hukum yang
bertujuan memperkaya diri atau merugikan perekonomian negara (korupsi) pidana
mati dapat dijatuhkan (Pasal 2 UU No. 31
Tahun 1991 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Dalam perspektif hukum pidana, tujuan
hukuman mati untuk melindungi dan memelihara kepentingan umum guna
mempertahankan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai satu kesatuan. Apa
yang dicita-citakan oleh Doeltheorie (Teori Relatif) adalah pidana mati sebagai
langkah preventif kejahatan.
Ada
beberapa alasan perlunya pidana mati koruptor diterapkan, yaitu: Pertama, pidana
mati selaras dengan amanat konstitusi karena ia termaktub dalam Pasal 28 J ayat
(2) Amandemen II UUD 1945, dimana setiap orang yang telah melampaui batas
kebebasannya (melanggar hukum) sehingga merugikan kehidupan orang lain, maka ia
wajib tunduk pada undang-undang.
Kedua, pidana mati bukan berarti melanggar hak prerogatif Tuhan (Allah),
esensinya pidana mati ditetapkan oleh
syariat Islam dengan dekrit Allah yang tidak bisa diganggu gugat seperti jarimah
(tindak pidana) ta’zir (Lihat QS. Al-A’raf [7]: 157). Sanksi jarimah ta’zir
bergantung pada penguasa atau keputusan hakim. Dasar jarimah ta’zir adalah
pertimbangan kemaslahatan dengan mengacu pada prinsip keadilan. Sebagaimana
adagium fikih, “Tindakan pemimpin terhadap rakyat bergantung pada
kemaslahatan.” Jarimah ta’zir sebagai indikasi manusia diperintahkan
melaksanakan sanksi-sanksi yang telah didekritkan Allah sesuai dengan
jarimahnya, yang salah satunya berwujud pencabutan nyawa manusia (Nur’ainy,
2008).
Ketiga, pidana mati tidak bertolak belakang
dengan Pancasila karena pidana mati diterapkan dengan tujuan melindungi
kepentingan umum yang bersifat kemasyarakatan. Dengan ungkapan lain,
mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemadharatan nasional.
Sayangnya, persoalan pidana mati koruptor
masih menjadi polemik belum menyentuh ranah praktikal. Koruptor masih dipidana penjara
plus denda. Itu pun hukumannya acap kali tidak sesuai sehingga menyisakan
dongkol, amarah, benci dan seribu satu macam perasaan serta sikap masyarakat.
Pidana penjara sebenarnya hanya memberi efek
waspada tidak memberi efek jera. Faktanya, koruptor di negeri ini semakin
beranak-pinak (regenerasi). Ketika koruptor sudah ber-regenerasi, besar
kemungkinan negara akan terus-menerus berada di titik nadir kehidupan (kemiskinan
dan keterbelakangan). Apabila keadaan negara sudah seperti ini, untuk memulihkan
stabilitas negara bukan perkara “membalik telapak tangan”.
Oleh
karena itu, pidana mati koruptor sangat urgen diterapkan. Dalam penerapannya
memang butuh keberanian, ketegasan, komitmen, konsisten, dan sinergitas elite
bangsa dan catur wangsa (hakim, jaksa, advokat, dan polisi) dan didukung oleh
masyarakat. Pada akhirnya, Indonesia menjadi negara antikorupsi dimana
masyarakatnya hidup adil, makmur, sejahtera, dan penuh berkah.Dimuat di Okezone.com, Kamis, 30 Januari 2014.