Etika Ekologi

Diposting oleh Label: Pada

Secara eksplisit, Al-Qur'an menyatakan bahwa segala kerusakan lingkungan yang terjadi di muka bumi akibat ulah tangan manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Rum [30]: 41).
Mengamini ayat itu, Yadi Rochyadi dalam bukunya, Pendidikan Lingkungan Hidup (2010), mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan disebabkan oleh, pertama, aksi pembalakan liar (illegal logging) dan pembabatan hutan. Perbuatan ini tidak terlepas dari keterlibatan oknum pejabat selain sebagai beking pengaman juga sebagai pemodal. Kedua, eksploitasi lingkungan tanpa batas didukung oleh peralatan teknologi canggih, yang disebabkan oleh cara pandang yang berorientasi ekonomi (kapitalistik) terhadap alam yang dilihat hanya dari sisi nilai guna.
Dalam konteks ini, pemahaman dan penerapan etika lingkungan hidup (etika ekologi) sangat penting dalam rangka memperlakukan dan menjaga alam secara etis. Menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008), etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, maupun asas perilaku.
Dalam tataran praktis, etika dipahami sebagai ajaran yang berisi aturan atau norma tentang bagaimana manusia harus hidup baik sesuai perintah dan larangan. Kemudian, norma tersebut direalisasikan dalam bentuk menjaga dan melestarikan nilai tertentu, yaitu apa yang dianggap baik dan penting. Jadi, etika ekologi pada hakikatnya membicarakan norma dan kaidah moral yang mengatur dan menjiwai prilaku manusia dalam berhubungan dengan alam.
Selain itu, juga mengatur relasi di antara semua kehidupan alam semesta, yaitu antara manusia dengan manusia yang memiliki dampak pada alam, dan antara manusia dengan makhluk hidup lain atau dengan alam secara keseluruhan, termasuk di dalamnya kebijakan politik dan ekonomi yang memiliki dampak langsung atau tidak langsung terhadap alam.
Perlu diketahui bersama, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, ke-adaan (tatanan alam), dan makhluk hidup termasuk manusia dengan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan hidup sangat membantu manusia untuk memenuhi kebutuhan primer, sandang, pangan, dan papan.
John B Cobb, penganut paham etika ekologi ekosentrisme, menekankan bahwa kepentingan individu dan kepentingan keseluruhan dalam ekosistem harus seimbang. Artinya,setiap individu dalam ekosistem diyakini terkait satu dengan lainnya secara mutual. Sehingga, proses hidup-mati harus diterima secara seimbang dan menjadi bagian dalam tata kehidupan ekosistem.
Mengingat begitu pentingnya eksistensi lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup manusia, baik masa sekarang maupun masa depan, maka perlu pemanfaatan, penanganan, pemeliharaan, dan perlakuan terhadap alam dengan fondasi moral yang bersumber dari doktrin agama. Tujuannya, untuk mencapai maslahah (kebaikan) dan mencegah mafsadah (kerusakan). Yusuf Qardhawi, pakar hukum Islam kontemporer menegaskan bahwa pemeliharaan lingkungan merupakan upaya untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan.
Hal itu selaras dengan maqashid asy-syari'ah (tujuan syariat agama) yang terumuskan dalam lima unsur pokok kehidupan, dalam term ushul fikih asy-Syathibi (2006) adalah dharuriyyah atau kulliyah al-khams. Yaitu, hifdzu ad-din (melindungi agama), hifdzu an-nafs (melindungi jiwa), hifdzu al-aql (melindungi akal), hifdzu an-nasl (melindungi keturunan), hifdzu al-mal (melindungi kekayaan). Menjaga kelestarian lingkungan hidup menurut Qardahawi, merupakan tuntutan untuk melindungi dharuriyyah tersebut. Dengan demikian, segala perilaku yang mengarah kepada perusakan lingkungan hidup semakna dengan perbuatan mengancam agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Pantas bila syariat agama dengan tegas melarang manusia akan perbuatan ekploitatif dan perusakan terhadap alam. "Dan, janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-A'raf [7]: 56).
Karena itu, dalam menanggulangi masalah lingkungan hidup yang bertambah akut dapat diimplementasikan spirit etika ekologi. Pertama, penetapan daerah konservasi alam, yaitu melakukan manajemen terhadap alam dan lingkungan secara bijaksana untuk melindungi tanaman dan binatang.
Kedua, penanaman pohon dan reboisasi. Sebagaimana sabda Nabi, "Tidaklah seorang muslim menanam sebuah pohon atau sebuat tanaman, kemudian dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, melainkan ia akan mendapat pahala sedekah."(HR. Al-Bukhari).
Ketiga, memperlakukan binatang secara manusiawi. Menurut Charles Brich, tokoh etika ekologi zoosentrisme, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Jadi, sudah menjadi tanggung jawab manusia memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih.
Keempat, mencegah pencemaran lingkungan, tanah, air, dan udara. Seperti pengelolaan limbah dan melakukan penanaman tumbuhan peneduh di sepanjang sisi jalan. Kelima, menetapkan kebijakan baik ekonomi maupun politik yang berpihak pada lingkungan hidup. Akhirnya, kerusakan lingkungan menyadarkan kita akan pentingnya (urgensi) etika ekologi. Tanpa etika dan moral, kelak negeri ini tak akan lepas dari himpitan bencana dan nestapa. Alam rusak, cai beak, manusia balangsak! ***
(Dimuat di Suara Karya, Rabu, 22 Januari 2014)

Posting Komentar
Jika Anda memiliki pertanyaan, kritik, dan saran dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar di bawah ini. Pertanyaan, saran, dan kritik yang konstruktif dari Anda sangat berharga bagi saya.

Back to Top