Secara eksplisit, Al-Qur'an menyatakan bahwa segala kerusakan
lingkungan yang terjadi di muka bumi akibat ulah tangan manusia dalam
berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. "Telah tampak kerusakan di darat dan
di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan
kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali
(ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Rum [30]: 41).
Mengamini ayat itu, Yadi Rochyadi dalam bukunya, Pendidikan
Lingkungan Hidup (2010), mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan disebabkan
oleh, pertama, aksi pembalakan liar (illegal logging) dan pembabatan hutan.
Perbuatan ini tidak terlepas dari keterlibatan oknum pejabat selain sebagai
beking pengaman juga sebagai pemodal. Kedua, eksploitasi lingkungan tanpa batas
didukung oleh peralatan teknologi canggih, yang disebabkan oleh cara pandang
yang berorientasi ekonomi (kapitalistik) terhadap alam yang dilihat hanya dari
sisi nilai guna.
Dalam konteks ini, pemahaman dan penerapan etika lingkungan hidup
(etika ekologi) sangat penting dalam rangka memperlakukan dan menjaga alam
secara etis. Menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008), etika adalah kumpulan asas
atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, maupun asas perilaku.
Dalam tataran praktis, etika dipahami sebagai ajaran yang berisi
aturan atau norma tentang bagaimana manusia harus hidup baik sesuai perintah
dan larangan. Kemudian, norma tersebut direalisasikan dalam bentuk menjaga dan
melestarikan nilai tertentu, yaitu apa yang dianggap baik dan penting. Jadi,
etika ekologi pada hakikatnya membicarakan norma dan kaidah moral yang mengatur
dan menjiwai prilaku manusia dalam berhubungan dengan alam.
Selain itu, juga mengatur relasi di antara semua kehidupan alam
semesta, yaitu antara manusia dengan manusia yang memiliki dampak pada alam,
dan antara manusia dengan makhluk hidup lain atau dengan alam secara
keseluruhan, termasuk di dalamnya kebijakan politik dan ekonomi yang memiliki
dampak langsung atau tidak langsung terhadap alam.
Perlu diketahui bersama, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, ke-adaan (tatanan alam), dan makhluk hidup termasuk
manusia dengan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan hidup sangat
membantu manusia untuk memenuhi kebutuhan primer, sandang, pangan, dan papan.
John B Cobb, penganut paham etika ekologi ekosentrisme, menekankan
bahwa kepentingan individu dan kepentingan keseluruhan dalam ekosistem harus
seimbang. Artinya,setiap individu dalam ekosistem diyakini terkait satu dengan
lainnya secara mutual. Sehingga, proses hidup-mati harus diterima secara
seimbang dan menjadi bagian dalam tata kehidupan ekosistem.
Mengingat begitu pentingnya eksistensi lingkungan hidup bagi
kelangsungan hidup manusia, baik masa sekarang maupun masa depan, maka perlu
pemanfaatan, penanganan, pemeliharaan, dan perlakuan terhadap alam dengan
fondasi moral yang bersumber dari doktrin agama. Tujuannya, untuk mencapai
maslahah (kebaikan) dan mencegah mafsadah (kerusakan). Yusuf Qardhawi, pakar
hukum Islam kontemporer menegaskan bahwa pemeliharaan lingkungan merupakan
upaya untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan.
Hal itu selaras dengan maqashid asy-syari'ah (tujuan syariat
agama) yang terumuskan dalam lima unsur pokok kehidupan, dalam term ushul fikih
asy-Syathibi (2006) adalah dharuriyyah atau kulliyah al-khams. Yaitu, hifdzu
ad-din (melindungi agama), hifdzu an-nafs (melindungi jiwa), hifdzu al-aql
(melindungi akal), hifdzu an-nasl (melindungi keturunan), hifdzu al-mal
(melindungi kekayaan). Menjaga kelestarian lingkungan hidup menurut Qardahawi,
merupakan tuntutan untuk melindungi dharuriyyah tersebut. Dengan demikian,
segala perilaku yang mengarah kepada perusakan lingkungan hidup semakna dengan
perbuatan mengancam agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Pantas bila syariat agama dengan tegas melarang manusia akan
perbuatan ekploitatif dan perusakan terhadap alam. "Dan, janganlah kamu
membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah
kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan
dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang
berbuat baik." (QS. Al-A'raf [7]: 56).
Karena itu, dalam menanggulangi masalah lingkungan hidup yang
bertambah akut dapat diimplementasikan spirit etika ekologi. Pertama, penetapan
daerah konservasi alam, yaitu melakukan manajemen terhadap alam dan lingkungan
secara bijaksana untuk melindungi tanaman dan binatang.
Kedua, penanaman pohon dan reboisasi. Sebagaimana sabda Nabi,
"Tidaklah seorang muslim menanam sebuah pohon atau sebuat tanaman,
kemudian dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, melainkan ia akan
mendapat pahala sedekah."(HR. Al-Bukhari).
Ketiga, memperlakukan binatang secara manusiawi. Menurut Charles
Brich, tokoh etika ekologi zoosentrisme, binatang mempunyai hak untuk menikmati
kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari
penderitaan. Jadi, sudah menjadi tanggung jawab manusia memperlakukan binatang
dengan penuh belas kasih.
Keempat, mencegah pencemaran lingkungan, tanah, air, dan udara.
Seperti pengelolaan limbah dan melakukan penanaman tumbuhan peneduh di
sepanjang sisi jalan. Kelima, menetapkan kebijakan baik ekonomi maupun politik
yang berpihak pada lingkungan hidup. Akhirnya, kerusakan lingkungan menyadarkan
kita akan pentingnya (urgensi) etika ekologi. Tanpa etika dan moral, kelak
negeri ini tak akan lepas dari himpitan bencana dan nestapa. Alam rusak, cai
beak, manusia balangsak! ***
(Dimuat di Suara Karya, Rabu, 22 Januari 2014)
(Dimuat di Suara Karya, Rabu, 22 Januari 2014)