Korupsi selamanya selalu memusingkan.
Berkali-kali solusinya dirancang. Namun, berbagai keterbatasan yang kita miliki
tetap menjadikan korupsi sebagai problem kebangsaan yang pelik. Korupsi dalam
berbagai tingkatan tetap saja terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari
hidup kita bahkan sudah dianggap sebagai hal biasa. Hal ini mengundang
keprihatinan kita karena masalah korupsi banyak sedikitnya mempunyai kaitan
erat dengan sistem kehidupan bangsa dan negara.
Secara etimologi, korupsi berasal dari
bahasa Latin “corruptio” (Fockema Andrea dalam Nanang T. Puspito, et.al,
2011). Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”,
suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal
istilah “corruption” (Inggris), “korruption” (Jerman). Artinya,
kebusukan; kebejadan moral; ketidakjujuran; penyelewengan; dapat disuap.
Berdasarkan definisi tersebut, Muhammad Ali (1998)
mengatakan bahwa korupsi adalah perbuatan busuk seperti penggelapan uang,
penerimaan uang sogok, dan sebagainya. Menurut terminologi hukum Islam, korupsi
semakna dengan risywah (suap), artinya segala sesuatu yang diberikan
oleh seseorang kepada seorang hakim atau bukan agar ia memutuskan suatu perkara
untuk kepentingannya.
Korupsi dengan berbagai bentuknya seperti:
suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan
gratifikasi dikecam oleh hukum Islam. Haram hukumnya.
Sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain dengan
(jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 188).
Lebih lanjut, dalam hadis tersurat: “Rasulullah
Saw. melaknat penyuap (ar-rasyi) dan yang disuap (al-murtasyi) dan si perantara”
(HR. At-Tabrani).
Adalah pertanyaan fundamental, mengapa
korupsi itu diharamkan? Korupsi itu haram karena memiliki berbagai efek domino terhadap
berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara, khususnya dalam sisi ekonomi sebagai
pendorong utama kesejahteraan masyarakat.
Korupsi yang telah merajalela di lembaga
pemerintah maupun non-pemerintah mengakibatkan high-cost economy, di
mana semua harga-harga melambung tinggi dan semakin tidak terjangkau oleh rakyat
miskin. Kondisi ini membuat rakyat miskin semakin tidak bisa mengakses layanan
umum dengan mudah seperti: pendidikan, kesehatan, rumah layak huni, informasi,
hukum dsb. Situasi ini layak disebut sebagai ‘lingkaran setan’ (Yusuf Kurniadi,
2011).
Maqashid asy-syari’ah (tujuan hukum
Islam) melihat korupsi baik secara langsung maupun tidak langsung telah
merampas lima unsur pokok kehidupan manusia (dharuriyyah), secara
berturut-turut adalah: hak agama (ad-din), hak jiwa (an-nafs),
hak akal (al-aql), hak keturunan (an-nasl), dan hak harta (al-mal).
Dalam kacamata agama, korupsi berakibat pada
demoralisasi atau kemorosotan moral khususnya pada generasi muda. Jika
masyarakat sudah berada dalam taraf demoralisasi, maka kondisi kehidupan akan
mengalami kekacauan. Sehingga, hifdz ad-din (menjaga agama) terbengkalai.
Sulitnya masyarakat mendapat layanan
kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan telah merampas hak jiwa, akal, dan
keturunan. Faktanya, sepuluh, seratus, bahkan seribu nyawa sering ‘melayang’ sia-sia
karena mahalnya biaya pengobatan dan tidak meratanya layanan kesehatan. Masyarakat
miskin seharusnya mengembangkan pemikiran dan menimba ilmu, tetapi mereka harus
lela tidak sekolah dan berada dalam ‘kebodohan’. Pendidikan seolah-olah milik
orang-orang berduit. Juga idealnya, masyarakat meningkatkan daya kreatifitas
dan bersaing dengan negara maju, lagi-lagi terhambat oleh sulitnya lapangan
pekerjaan.
Demikian pula, melambungnya harga bahan
pokok mengakibatkan masyarakat miskin semakin menderita. Masyarakat miskin
tetap miskin, “badut-badut berdasi” tetap korupsi. Hak harta dan kebaikan
masyarakat (maslahatul ummah) tereduksi oleh kepentingan sempit.
Kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat bersama (bonnum
commune).
Oleh karena itu, korupsi sangat bertolak
belakang dengan maqashid asy-syari’ah. Korupsi hanya mendatangkan mafsadah
(kerugian; kerusakan), sedangkan maqashid asy-syari’ah bertujuan
membebaskan manusia dari kekangan hawa nafsu, dengan bahasa singkat, mencapai maslahah.
Maslahah itu dapat diwujudkan apabila lima unsur pokok kehidupan dapat
diwujudkan dan dipelihara.
Dalam usaha mewujudkan dan memelihara lima
unsur pokok itu, Imam asy-Syathibi,
dalam kitabnya al-Muwafaqat, membagi kepada tiga tingkat tujuan hukum
Islam, yaitu: dharuriyyah (primer), hajiyyah (sekunder), dan
tahsiniyyah (tersier).
Tingkat dharuriyyah bertujuan untuk
memelihara lima unsur pokok kehidupan manusia. Tingkat hajiyyah untuk
menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur pokok
menjadi lebih baik. Sedangkan, tingkat tahsiniyyah dimaksudkan supaya
manusia dapat melakukan yang terbaik untuk menyempurnakan pemeliharaan lima
unsur pokok kehidupan dan tercapai akhlak yang mulia.
Karena itu, hukum Islam menyuruh kita untuk
melakukan segala upaya bagi keberadaan dan kesempurnaan tingkat dharuriyyah.
Sebaliknya, hukum Islam melarang kita melakukan perbuatan yang dapat
menghilangkan atau mengurangi salah satu dari kelima dharuriyyah tersebut.
Segala perbuatan yang dapat mewujudkan atau mengekalkan lima unsur pokok itu
adalah baik, karenanya harus dikerjakan dan segala perbuatan yang merusak atau
mengurangi nilai lima unsur pokok itu adalah buruk, karenanya harus dijauhi.
Hal ini semakna dengan adagium fikih, “Menolak keburukan itu diprioritaskan
daripada mendatangkan kebaikan.”
Dengan pisau analisis maqashid asy-syari’ah,
korupsi merupakan tindakan kriminal yang luar biasa (extra ordinary
crime) dan memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat (an enermous
destruction effects) terhadap aneka sistem kehidupan. Dengan demikian,
perlu upaya, strategi, dan solusi pemecahannya yang luar biasa pula. Seperti, pencegahan
korupsi di sektor publik, misalnya, mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan
dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum maupun sesudah
menjabat, pemberdayaan masyarakat melalui program peningkatan kesadaran hukum (legal
awareness), sebagai contoh saja, Amerika Serikat mencanangkan program “Law
Day” untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakatnya dsb.
Akhirnya, marilah individu, masyarakat, para
penegak hukum (hakim, jaksa, advokat, dan polisi), dan pemerintah sebagai
stakeholder bangsa bahu-membahu mencegah dan memberantas korupsi, baik
korupsi skala kecil (petty corruption) maupun korupsi skala besar (grand
corruption).
(Dimuat di Gagasan Hukum, Kamis, 21 Nopember 2013)
(Dimuat di Gagasan Hukum, Kamis, 21 Nopember 2013)
