Korupsi Perspektif Maqashid asy-Syari'ah

Diposting oleh Label: Pada

Korupsi selamanya selalu memusingkan. Berkali-kali solusinya dirancang. Namun, berbagai keterbatasan yang kita miliki tetap menjadikan korupsi sebagai problem kebangsaan yang pelik. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari hidup kita bahkan sudah dianggap sebagai hal biasa. Hal ini mengundang keprihatinan kita karena masalah korupsi banyak sedikitnya mempunyai kaitan erat dengan sistem kehidupan bangsa dan negara.
Secara etimologi, korupsi berasal dari bahasa Latin “corruptio” (Fockema Andrea dalam Nanang T. Puspito, et.al, 2011). Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption” (Inggris), “korruption” (Jerman). Artinya, kebusukan; kebejadan moral; ketidakjujuran; penyelewengan; dapat disuap.
Berdasarkan definisi tersebut, Muhammad Ali (1998) mengatakan bahwa korupsi adalah perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya. Menurut terminologi hukum Islam, korupsi semakna dengan risywah (suap), artinya segala sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau bukan agar ia memutuskan suatu perkara untuk kepentingannya.
Korupsi dengan berbagai bentuknya seperti: suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan gratifikasi dikecam oleh hukum Islam. Haram hukumnya.
Sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 188).
Lebih lanjut, dalam hadis tersurat: “Rasulullah Saw. melaknat penyuap (ar-rasyi) dan yang disuap (al-murtasyi) dan si perantara” (HR. At-Tabrani).
Adalah pertanyaan fundamental, mengapa korupsi itu diharamkan? Korupsi itu haram karena memiliki berbagai efek domino terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara, khususnya dalam sisi ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan masyarakat.
Korupsi yang telah merajalela di lembaga pemerintah maupun non-pemerintah mengakibatkan high-cost economy, di mana semua harga-harga melambung tinggi dan semakin tidak terjangkau oleh rakyat miskin. Kondisi ini membuat rakyat miskin semakin tidak bisa mengakses layanan umum dengan mudah seperti: pendidikan, kesehatan, rumah layak huni, informasi, hukum dsb. Situasi ini layak disebut sebagai ‘lingkaran setan’ (Yusuf Kurniadi, 2011).

Maqashid asy-syari’ah (tujuan hukum Islam) melihat korupsi baik secara langsung maupun tidak langsung telah merampas lima unsur pokok kehidupan manusia (dharuriyyah), secara berturut-turut adalah: hak agama (ad-din), hak jiwa (an-nafs), hak akal (al-aql), hak keturunan (an-nasl), dan hak harta (al-mal).
Dalam kacamata agama, korupsi berakibat pada demoralisasi atau kemorosotan moral khususnya pada generasi muda. Jika masyarakat sudah berada dalam taraf demoralisasi, maka kondisi kehidupan akan mengalami kekacauan. Sehingga, hifdz ad-din (menjaga agama) terbengkalai.
Sulitnya masyarakat mendapat layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan telah merampas hak jiwa, akal, dan keturunan. Faktanya, sepuluh, seratus, bahkan seribu nyawa sering ‘melayang’ sia-sia karena mahalnya biaya pengobatan dan tidak meratanya layanan kesehatan. Masyarakat miskin seharusnya mengembangkan pemikiran dan menimba ilmu, tetapi mereka harus lela tidak sekolah dan berada dalam ‘kebodohan’. Pendidikan seolah-olah milik orang-orang berduit. Juga idealnya, masyarakat meningkatkan daya kreatifitas dan bersaing dengan negara maju, lagi-lagi terhambat oleh sulitnya lapangan pekerjaan.
Demikian pula, melambungnya harga bahan pokok mengakibatkan masyarakat miskin semakin menderita. Masyarakat miskin tetap miskin, “badut-badut berdasi” tetap korupsi. Hak harta dan kebaikan masyarakat (maslahatul ummah) tereduksi oleh kepentingan sempit. Kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat bersama (bonnum commune).
Oleh karena itu, korupsi sangat bertolak belakang dengan maqashid asy-syari’ah. Korupsi hanya mendatangkan mafsadah (kerugian; kerusakan), sedangkan maqashid asy-syari’ah bertujuan membebaskan manusia dari kekangan hawa nafsu, dengan bahasa singkat, mencapai maslahah. Maslahah itu dapat diwujudkan apabila lima unsur pokok kehidupan dapat diwujudkan dan dipelihara.
Dalam usaha mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok itu, Imam asy-Syathibi, dalam kitabnya al-Muwafaqat, membagi kepada tiga tingkat tujuan hukum Islam, yaitu: dharuriyyah (primer), hajiyyah (sekunder), dan tahsiniyyah (tersier).
Tingkat dharuriyyah bertujuan untuk memelihara lima unsur pokok kehidupan manusia. Tingkat hajiyyah untuk menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur pokok menjadi lebih baik. Sedangkan, tingkat tahsiniyyah dimaksudkan supaya manusia dapat melakukan yang terbaik untuk menyempurnakan pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan dan tercapai akhlak yang mulia.
Karena itu, hukum Islam menyuruh kita untuk melakukan segala upaya bagi keberadaan dan kesempurnaan tingkat dharuriyyah. Sebaliknya, hukum Islam melarang kita melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan atau mengurangi salah satu dari kelima dharuriyyah tersebut. Segala perbuatan yang dapat mewujudkan atau mengekalkan lima unsur pokok itu adalah baik, karenanya harus dikerjakan dan segala perbuatan yang merusak atau mengurangi nilai lima unsur pokok itu adalah buruk, karenanya harus dijauhi. Hal ini semakna dengan adagium fikih, “Menolak keburukan itu diprioritaskan daripada mendatangkan kebaikan.”
Dengan pisau analisis maqashid asy-syari’ah, korupsi merupakan tindakan kriminal yang luar biasa (extra ordinary crime) dan memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat (an enermous destruction effects) terhadap aneka sistem kehidupan. Dengan demikian, perlu upaya, strategi, dan solusi pemecahannya yang luar biasa pula. Seperti, pencegahan korupsi di sektor publik, misalnya, mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum maupun sesudah menjabat, pemberdayaan masyarakat melalui program peningkatan kesadaran hukum (legal awareness), sebagai contoh saja, Amerika Serikat mencanangkan program “Law Day” untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakatnya dsb.
Akhirnya, marilah individu, masyarakat, para penegak hukum (hakim, jaksa, advokat, dan polisi), dan pemerintah sebagai stakeholder bangsa bahu-membahu mencegah dan memberantas korupsi, baik korupsi skala kecil (petty corruption) maupun korupsi skala besar (grand corruption).

(Dimuat di Gagasan Hukum, Kamis, 21 Nopember 2013)

Posting Komentar
Jika Anda memiliki pertanyaan, kritik, dan saran dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar di bawah ini. Pertanyaan, saran, dan kritik yang konstruktif dari Anda sangat berharga bagi saya.

Back to Top