Ironi (Korupsi) Elite Bangsa

Diposting oleh Label: Pada

Korupsi. Satu kata yang menjadi tranding topic pada masa Orde Baru (1966-1998) juga masa Orde Reformasi (1998-sekarang). Ironisnya, korupsi dilakukan oleh kalangan mainstream (elite bangsa). Mulai dari anggota DPR, para birokrat, hingga “catur wangsa” atau empat unsur penegak hukum (hakim, jaksa, advokat, dan polisi).
Sejarah Indonesia mencatat, pembangunan nasional pada masa Orde Baru (Orba) menyimpan berbagai penyimpangan. Orientasi pembangunan hanya menekankan fisik semata, tetapi gagal dalam membangun karakter (character building) dan mental bangsa. Sehingga timbul crony capitalism dalam tubuh pemerintahan. Akhirnya, kondisi ini menimbulkan maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pada masa Orba korupsi mengakibatkan krisis moneter (1997). Juga ketidakpercayaan publik kepada pemerintah, yang puncaknya menghantarkan lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan (21 Mei 1998).
Pasca presiden Soeharto lengser, Orde Reformasi muncul. Secara berurutan tampuk kepemimpinan Orde Reformasi dikendalikan oleh B.J. Habibie (1998-1999), Abdurrahman Wahid (1999-2001), Megawati Soekarnoputri (2001-2004), dan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2013). Awalnya Orde Reformasi ingin merealisasikan spirit tuntutan gerakan Reformasi yang digaungkan oleh para mahasiswa Orba, yaitu: membubarkan Orba dan Golkar, menghapuskan Dwifungsi ABRI, menghapuskan KKN, serta menegakkan hukum, HAM, dan demokrasi.
Di satu sisi, pemerintah Orde Reformasi berhasil merealisasikan dua di antara empat tuntutan itu. Di sisi lain, pemerintah belum mampu menegakkan hukum, HAM, dan demokrasi khususnya memberantas praktik korupsi dkk. Malah, korupsi semakin merajalela. Sebagai contoh saja, dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 merk Ple Rostov Rusia milik Pemda Nangroe Aceh Darussalam (2004) dengan tersangka Ir. H. Abdullah Puteh, kasus suap Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo dengan tersangka Harini Wijoso, Sinuhadji, Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Suhartoyo, dan Triyadi (2005), kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan tersangka Gayus Tambunan (2011), kasus proyek pengadaan alat simulator SIM dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo (2013), dan kasus suap MK dalam penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak dengan tersangka Akil Mochtar (2013). 
Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2011 terdapat 436 kasus korupsi dengan 1.053 tersangka. Sedangkan pada semester pertama 2012 terdapat 285 kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,22 triliun dengan tersangka mencapai 597 orang.
Lebih lanjut, berdasarkan data Kemendagri, sepanjang 2004 hingga 2012, ada 2.976 anggota DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II yang terlibat kasus kriminal. Di antara kasus-kasus tersebut, korupsi menduduki ranking pertama dengan jumlah 349 kasus atau 33,2 persen. Sepanjang periode itu pula, sebanyak 155 kasus korupsi melibatkan kepala daerah.  
Paling menghentak publik adalah laporan hasil survei lembaga Transparency Internasional (TI), Berlin-Jerman. TI meluncurkan hasil survei Corruption Perception Index (CPI) 2013, yang memperlihatkan posisi Indonesia masih sangat rendah. Dari 177 negara yang diteliti, Indonesia berada di peringkat 114, jauh di bawah negara-negara ASEAN lainnya. Peringkat tersebut  menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia.
Dengan melihat data dan fakta kasus korupsi yang melibatkan elite bangsa (baca: para pemimpin) di atas, sebenarnya kita sedang menyoroti kegagalan elite bangsa memberantas korupsi, karena mereka bermental korup dan bertindak amoral.  
Memang, meskipun berbagai upaya dan strategi pemberantasan korupsi dilakukan, selama para pemimpin negeri ini berjiwa korup dan tidak mengindahkan hukum, usaha itu tidak akan berfungsi efektif. Mengapa? Maju-mundurnya suatu negara sangat ditentukan oleh para pemimpin. Jika suatu negara ingin meraih kemajuan dan bersaing dengan negara maju, maka (tidak bisa tawar-menawar) para pemimpinnya harus berprilaku hukum.
Para pemimpin yang berprilaku hukum akan menjelma menjadi pribadi yang jujur dan bersih, menjunjung hukum dan moralitas, visioner, tanggung jawab, komitmen, konsisten, serta tekad yang kuat memberantas korupsi sampai akar-akarnya, baik korupsi skala mikro (petty corruption) maupun skala makro (grand corruption).
Perlu kita ketahui bersama, hukum mengusung spirit “mendatangkan maslahah (kebaikan) dan menolak aneka mafsadah (kerusakan dan keburukan)”. Korupsi dengan berbagai bentuknya sangat paradoksal dengan spirit hukum. Korupsi memiliki efek penghancuran atau pengrusakan yang hebat terhadap berbagai sistem kehidupan seperti politik-hukum, sosial-ekonomi, agama-budaya, birokrasi-pemerintahan dsb.
Oleh karena itu, untuk memberantas korupsi diperlukan para pemimpin yang berprilaku hukum dalam kehidupan kenegaraan. Hal ini seirama dengan adagium, “nyanghulu ka hukum, nunjang ka nagara, mupakat ka balarea.” Dengan demikian, sikap menghormati hukum dan orientasi berpikir dan bertindak yang selalu didasarkan atas hukum masih harus dibina dan dikembangkan menjadi kebiasaan hidup para pemimpin negeri ini.
Dalam rangka menyambut kepemimpinan di bawah kekuasaan “bayi demokrasi” generasi 2014, sudah saatnya para pemimpin masa depan menanamkan keyakinan dengan sungguh-sungguh mengenai pentingnya menempatkan hukum sebagai “panglima” atau “pegangan normatif” tertinggi dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam memberantas korupsi dan memusnahkan “tikus-tikus berdasi”.
Jika tidak, entah lima, sepuluh, bahkan dua puluh tahun ke depan nasib Indonesia akan seperti apa? Negara terkorup, negara termiskin, ataukah negara terbelakang di dunia? Wallahu a’lam. *** 

(Dimuat di Radar Sukabumi, Selasa, 24 Desember 2013)
Posting Komentar
Jika Anda memiliki pertanyaan, kritik, dan saran dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar di bawah ini. Pertanyaan, saran, dan kritik yang konstruktif dari Anda sangat berharga bagi saya.

Back to Top