Korupsi. Satu kata yang menjadi tranding
topic pada masa Orde Baru (1966-1998) juga masa Orde Reformasi
(1998-sekarang). Ironisnya, korupsi dilakukan oleh kalangan mainstream
(elite bangsa). Mulai dari anggota DPR, para birokrat, hingga “catur wangsa”
atau empat unsur penegak hukum (hakim, jaksa, advokat, dan polisi).
Sejarah Indonesia mencatat, pembangunan
nasional pada masa Orde Baru (Orba) menyimpan berbagai penyimpangan. Orientasi
pembangunan hanya menekankan fisik semata, tetapi gagal dalam membangun
karakter (character building) dan mental bangsa. Sehingga timbul crony
capitalism dalam tubuh pemerintahan. Akhirnya, kondisi ini menimbulkan maraknya
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pada masa Orba korupsi mengakibatkan krisis
moneter (1997). Juga ketidakpercayaan publik kepada pemerintah, yang puncaknya
menghantarkan lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan (21 Mei 1998).
Pasca presiden Soeharto lengser, Orde
Reformasi muncul. Secara berurutan tampuk kepemimpinan Orde Reformasi
dikendalikan oleh B.J. Habibie (1998-1999), Abdurrahman Wahid (1999-2001), Megawati
Soekarnoputri (2001-2004), dan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2013). Awalnya Orde
Reformasi ingin merealisasikan spirit tuntutan gerakan Reformasi yang digaungkan
oleh para mahasiswa Orba, yaitu: membubarkan Orba dan Golkar, menghapuskan
Dwifungsi ABRI, menghapuskan KKN, serta menegakkan hukum, HAM, dan demokrasi.
Di satu sisi, pemerintah Orde Reformasi berhasil
merealisasikan dua di antara empat tuntutan itu. Di sisi lain, pemerintah belum
mampu menegakkan hukum, HAM, dan demokrasi khususnya memberantas praktik
korupsi dkk. Malah, korupsi semakin merajalela. Sebagai contoh saja, dugaan
korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 merk Ple Rostov Rusia milik Pemda
Nangroe Aceh Darussalam (2004) dengan tersangka Ir. H. Abdullah Puteh, kasus
suap Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo dengan tersangka Harini Wijoso,
Sinuhadji, Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Suhartoyo, dan Triyadi (2005), kasus
korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan tersangka
Gayus Tambunan (2011), kasus proyek pengadaan alat simulator SIM dengan
tersangka Irjen Pol Djoko Susilo (2013), dan kasus suap MK dalam penanganan
sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak dengan tersangka Akil Mochtar (2013).
Berdasarkan laporan Indonesia Corruption
Watch (ICW), pada tahun 2011 terdapat 436 kasus korupsi dengan 1.053
tersangka. Sedangkan pada semester pertama 2012 terdapat 285 kasus korupsi yang
merugikan negara hingga Rp 1,22 triliun dengan tersangka mencapai 597 orang.
Lebih lanjut, berdasarkan data Kemendagri,
sepanjang 2004 hingga 2012, ada 2.976 anggota DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat
II yang terlibat kasus kriminal. Di antara kasus-kasus tersebut, korupsi
menduduki ranking pertama dengan jumlah 349 kasus atau 33,2 persen. Sepanjang
periode itu pula, sebanyak 155 kasus korupsi melibatkan kepala daerah.
Paling menghentak publik adalah laporan hasil
survei lembaga Transparency Internasional (TI), Berlin-Jerman. TI meluncurkan
hasil survei Corruption Perception Index (CPI) 2013, yang memperlihatkan
posisi Indonesia masih sangat rendah. Dari 177 negara yang diteliti, Indonesia
berada di peringkat 114, jauh di bawah negara-negara ASEAN lainnya. Peringkat
tersebut menempatkan Indonesia sebagai
negara terkorup di Asia.
Dengan melihat data dan fakta kasus korupsi
yang melibatkan elite bangsa (baca: para pemimpin) di atas, sebenarnya kita
sedang menyoroti kegagalan elite bangsa memberantas korupsi, karena mereka
bermental korup dan bertindak amoral.
Memang, meskipun berbagai upaya dan strategi
pemberantasan korupsi dilakukan, selama para pemimpin negeri ini berjiwa korup
dan tidak mengindahkan hukum, usaha itu tidak akan berfungsi efektif. Mengapa? Maju-mundurnya
suatu negara sangat ditentukan oleh para pemimpin. Jika suatu negara ingin
meraih kemajuan dan bersaing dengan negara maju, maka (tidak bisa
tawar-menawar) para pemimpinnya harus berprilaku hukum.
Para pemimpin yang berprilaku hukum akan
menjelma menjadi pribadi yang jujur dan bersih, menjunjung hukum dan moralitas,
visioner, tanggung jawab, komitmen, konsisten, serta tekad yang kuat
memberantas korupsi sampai akar-akarnya, baik korupsi skala mikro (petty
corruption) maupun skala makro (grand corruption).
Perlu kita ketahui bersama, hukum mengusung
spirit “mendatangkan maslahah (kebaikan) dan menolak aneka mafsadah
(kerusakan dan keburukan)”. Korupsi dengan berbagai bentuknya sangat paradoksal
dengan spirit hukum. Korupsi memiliki efek penghancuran atau pengrusakan yang
hebat terhadap berbagai sistem kehidupan seperti politik-hukum, sosial-ekonomi,
agama-budaya, birokrasi-pemerintahan dsb.
Oleh karena itu, untuk memberantas korupsi
diperlukan para pemimpin yang berprilaku hukum dalam kehidupan kenegaraan. Hal
ini seirama dengan adagium, “nyanghulu ka hukum, nunjang ka nagara, mupakat
ka balarea.” Dengan demikian, sikap menghormati hukum dan orientasi
berpikir dan bertindak yang selalu didasarkan atas hukum masih harus dibina dan
dikembangkan menjadi kebiasaan hidup para pemimpin negeri ini.
Dalam rangka menyambut kepemimpinan di bawah
kekuasaan “bayi demokrasi” generasi 2014, sudah saatnya para pemimpin masa
depan menanamkan keyakinan dengan sungguh-sungguh mengenai pentingnya
menempatkan hukum sebagai “panglima” atau “pegangan normatif” tertinggi dalam
kehidupan sehari-hari khususnya dalam memberantas korupsi dan memusnahkan
“tikus-tikus berdasi”.
Jika tidak, entah lima, sepuluh, bahkan dua
puluh tahun ke depan nasib Indonesia akan seperti apa? Negara terkorup, negara
termiskin, ataukah negara terbelakang di dunia? Wallahu a’lam. ***
(Dimuat di Radar Sukabumi, Selasa, 24 Desember 2013)