Sejarah Peradaban Islam membuktikan program
zakat mampu mengentaskan kemiskinan. Prestasi gemilang itu tercatat pada abad
kedua Hijriyah pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, padahal beliau memimpin
hanya dalam kurun kurang dari dua tahun. Melalui gerakan program zakatnya, dengan
pengelolaan yang optimal disertai dengan para pengelola yang kredibel dan
jujur, semua masyarakatnya hidup makmur. Tak seorang pun dari mereka menjadi mustahik
(penerima zakat). Sampai-sampai alokasi zakat disalurkan ke luar negeri.
Setidaknya fakta historis di atas menjadi i’tibar
bagi Indonesia dalam menciptakan masyarakatnya yang adil, makmur, dan sejahtera
sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.
Secara literal, Imam Nawawi al-Jawi al-Bantani, dalam Nihayatuz Zain
fi Irsyadil Mubtadi’in, mendefinisikan zakat adalah hak yang dikeluarkan
dari harta atau badan. Dengan ungkapan yang berbeda, fakih kontemporer Wahbah
al-Zuhayly, mengatakan zakat adalah penunaian hak yang wajib yang terdapat
dalam harta.
Pemikiran kedua fakih di atas mendukung legalitas
zakat yang termaktub dalam al-Qur’an (harta benda/amwal: al-Baqarah [2]:
267; hasil usaha/kasab yang halal: at-Taubah [9]: 103) dan hadis. Salah
satu redaksi hadis yang menunjukkan kewajiban zakat adalah, “Sesungguhnya Allah mewajibkan orang-orang Muslim yang
kaya untuk (menafkahkan) harta-harta mereka dengan kadar yang mencukupi
orang-orang Muslim yang fakir....” (H.R. Imam
at-Thabrani dari ‘Ali).
Rukun
Islam ketiga itu merupakan ibadah yang berdimensi vertikal, yakni bentuk
pengabdian kepada Allah SWT (hablun minallah) dan berdimensi horizontal,
pengabdian sosial (hablun minannas). Dalam konteks inilah, budaya zakat sangat urgen. Budaya zakat berarti membiasakan
mengeluarkan zakat, infak, dan sadaqah (ZIS). Semestinya kebiasaan ini dilatih
secara kontinyu, sehingga menjadi kebiasaan yang muncul dari seseorang secara
otomatis, tanpa dipikir dan tanpa keraguan.
Lalu, sejauh mana budaya zakat
masyarakat Indonesia sudah tertanam kuat dan teraktualisasi dalam kehidupan
sehari-hari?
Mengingat di negeri ini dari
Sabang sampai Merauke mayoritas masyarakat hidup dalam jerat kemiskinan, zona
kebodohan, dan lingkaran tunakarya, anak-anak bangsa harus rela tak sekolah. Meskipun
mereka sekolah harus di gedung yang memprihatinkan. Ringkasnya, kemiskinan
berjajar sambung-menyambung menjadi satu, kemiskinan nasional. Di satu sisi,
tidak sedikit masyarakat yang hidup bergelimang kekayaan. Mereka hidup materialistik
dan konsumtif, shopping dan travelling bolak-balik ke luar negeri, dan mobil,
rumah, serta perabotan mewah senantiasa menemani kehidupannya. Pada akhirnya, tercipta
si miskin tetap miskin (MTM) dan si kaya semakin kaya (KSK). Sungguh
ketimpangan sosial yang mencolok.
Berdasarkan laporan Badan
Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2013 jumlah masyarakat miskin sebesar 28,07
juta orang atau 11,37 persen dari total penduduk Indonesia. Lalu, hingga
September mengalami peningkatan menjadi 28,55 juta orang atau 11,47 persen. Oleh
sebab itu, diperlukan upaya priodik dalam mengentaskan kemiskinan nasional.
Salah satunya, ya, dengan budaya zakat.
Pertama, menumbuhkan gairah berzakat, berinfak,
dan bersadaqah, karena dalam amwal dan kasab seseorang masih ada
hak orang lain. Secara implisit, “hak orang lain” menunjukkan
bahwa kewajiban zakat menyentuh hajat orang banyak, yaitu pemenuhan kebutuhan
ekonomi.
Kedua, mengeluarkan zakat dengan penuh kesadaran.
Artinya, menyadari kewajiban zakat bukan hanya di bulan suci Ramadhan saja,
tetapi juga di luar bulan itu.
Ketiga, meningkatkan prilaku tolong-menolong,
berkorban dan mementingkan orang lain, serta bertanggung jawab terhadap nasib
orang lain. Bukankah Allah memerintahkan kaum Muslim untuk tolong-menolong
dalam kebaikan (QS. al-Maidah [5]: 2)?
Keempat, ini bergantung pada sinergitas para
pemimpin dan pengelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), bagaimana menciptakan
kebijakan atau program nasional yang pro rakyat miskin dan berorientasi pada
penyadaran gerakan budaya zakat nasional.
Tak dinafikan, dalam ranah
praktikum upaya itu perlu dibarengi dengan niat ikhlas, tekad yang kuat,
komitmen, dan konsisten. Insya Allah aneka dampak positif dapat dirasakan
tatkala budaya zakat sudah tertanam kuat dalam diri individu, masyarakat, dan
bangsa. Anggap saja, masyarakat tidak lagi menjadi mustahik tapi muzakki
(pemberi zakat), terbentuknya rasa saling tepa selira, empati, dan simpati, meningkatnya
angka kesejahteraan masyarakat, tercapainya civil society (masyarakat
madani), lebih jauh dari itu, tidak menutup kemungkinan menghantarkan Indonesia
menuju titik kulminasi ekonomi sehingga menjadi negara kekuatan ekonomi dunia.
Pada
abad ketujuh Masehi khalifah Umar bin Abdul Aziz saja berhasil menciptakan
masyarakatnya adil, makmur, dan sejahtera dengan program zakat. Besar
kemungkinan tiga problem kebangsaan yang terus-menerus bergelayut di negeri
ini, yaitu: (1) kemiskinan; (2) kemiskinan; dan (3) kemiskinan dapat dientaskan
dengan mengaktualisasikan budaya zakat. Mengapa tidak? ***
(Dimuat di Radar Sukabumi, Senin, 20 Januari 2014)