Mengentaskan Kemiskinan Nasional dengan Budaya Zakat

Diposting oleh Label: Pada

Sejarah Peradaban Islam membuktikan program zakat mampu mengentaskan kemiskinan. Prestasi gemilang itu tercatat pada abad kedua Hijriyah pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, padahal beliau memimpin hanya dalam kurun kurang dari dua tahun. Melalui gerakan program zakatnya, dengan pengelolaan yang optimal disertai dengan para pengelola yang kredibel dan jujur, semua masyarakatnya hidup makmur. Tak seorang pun dari mereka menjadi mustahik (penerima zakat). Sampai-sampai alokasi zakat disalurkan ke luar negeri.
Setidaknya fakta historis di atas menjadi i’tibar bagi Indonesia dalam menciptakan masyarakatnya yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.
Secara literal, Imam Nawawi al-Jawi al-Bantani, dalam Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, mendefinisikan zakat adalah hak yang dikeluarkan dari harta atau badan. Dengan ungkapan yang berbeda, fakih kontemporer Wahbah al-Zuhayly, mengatakan zakat adalah penunaian hak yang wajib yang terdapat dalam harta.
Pemikiran kedua fakih di atas mendukung legalitas zakat yang termaktub dalam al-Qur’an (harta benda/amwal: al-Baqarah [2]: 267; hasil usaha/kasab yang halal: at-Taubah [9]: 103) dan hadis. Salah satu redaksi hadis yang menunjukkan kewajiban zakat adalah, “Sesungguhnya Allah mewajibkan orang-orang Muslim yang kaya untuk (menafkahkan) harta-harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang Muslim yang fakir.... (H.R. Imam at-Thabrani dari ‘Ali).
Rukun Islam ketiga itu merupakan ibadah yang berdimensi vertikal, yakni bentuk pengabdian kepada Allah SWT (hablun minallah) dan berdimensi horizontal, pengabdian sosial (hablun minannas). Dalam konteks inilah, budaya zakat sangat urgen. Budaya zakat berarti membiasakan mengeluarkan zakat, infak, dan sadaqah (ZIS). Semestinya kebiasaan ini dilatih secara kontinyu, sehingga menjadi kebiasaan yang muncul dari seseorang secara otomatis, tanpa dipikir dan tanpa keraguan.
Lalu, sejauh mana budaya zakat masyarakat Indonesia sudah tertanam kuat dan teraktualisasi dalam kehidupan sehari-hari?
Mengingat di negeri ini dari Sabang sampai Merauke mayoritas masyarakat hidup dalam jerat kemiskinan, zona kebodohan, dan lingkaran tunakarya, anak-anak bangsa harus rela tak sekolah. Meskipun mereka sekolah harus di gedung yang memprihatinkan. Ringkasnya, kemiskinan berjajar sambung-menyambung menjadi satu, kemiskinan nasional. Di satu sisi, tidak sedikit masyarakat yang hidup bergelimang kekayaan. Mereka hidup materialistik dan konsumtif, shopping dan travelling bolak-balik ke luar negeri, dan mobil, rumah, serta perabotan mewah senantiasa menemani kehidupannya. Pada akhirnya, tercipta si miskin tetap miskin (MTM) dan si kaya semakin kaya (KSK). Sungguh ketimpangan sosial yang mencolok.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2013 jumlah masyarakat miskin sebesar 28,07 juta orang atau 11,37 persen dari total penduduk Indonesia. Lalu, hingga September mengalami peningkatan menjadi 28,55 juta orang atau 11,47 persen. Oleh sebab itu, diperlukan upaya priodik dalam mengentaskan kemiskinan nasional. Salah satunya, ya, dengan budaya zakat.
Pertama, menumbuhkan gairah berzakat, berinfak, dan bersadaqah, karena dalam amwal dan kasab seseorang masih ada hak orang lain. Secara implisit, “hak orang lain” menunjukkan bahwa kewajiban zakat menyentuh hajat orang banyak, yaitu pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Kedua, mengeluarkan zakat dengan penuh kesadaran. Artinya, menyadari kewajiban zakat bukan hanya di bulan suci Ramadhan saja, tetapi juga di luar bulan itu.
Ketiga, meningkatkan prilaku tolong-menolong, berkorban dan mementingkan orang lain, serta bertanggung jawab terhadap nasib orang lain. Bukankah Allah memerintahkan kaum Muslim untuk tolong-menolong dalam kebaikan (QS. al-Maidah [5]: 2)?
Keempat, ini bergantung pada sinergitas para pemimpin dan pengelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), bagaimana menciptakan kebijakan atau program nasional yang pro rakyat miskin dan berorientasi pada penyadaran gerakan budaya zakat nasional.
Tak dinafikan, dalam ranah praktikum upaya itu perlu dibarengi dengan niat ikhlas, tekad yang kuat, komitmen, dan konsisten. Insya Allah aneka dampak positif dapat dirasakan tatkala budaya zakat sudah tertanam kuat dalam diri individu, masyarakat, dan bangsa. Anggap saja, masyarakat tidak lagi menjadi mustahik tapi muzakki (pemberi zakat), terbentuknya rasa saling tepa selira, empati, dan simpati, meningkatnya angka kesejahteraan masyarakat, tercapainya civil society (masyarakat madani), lebih jauh dari itu, tidak menutup kemungkinan menghantarkan Indonesia menuju titik kulminasi ekonomi sehingga menjadi negara kekuatan ekonomi dunia.
Pada abad ketujuh Masehi khalifah Umar bin Abdul Aziz saja berhasil menciptakan masyarakatnya adil, makmur, dan sejahtera dengan program zakat. Besar kemungkinan tiga problem kebangsaan yang terus-menerus bergelayut di negeri ini, yaitu: (1) kemiskinan; (2) kemiskinan; dan (3) kemiskinan dapat dientaskan dengan mengaktualisasikan budaya zakat. Mengapa tidak? ***
(Dimuat di Radar Sukabumi, Senin, 20 Januari 2014)
Posting Komentar
Jika Anda memiliki pertanyaan, kritik, dan saran dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar di bawah ini. Pertanyaan, saran, dan kritik yang konstruktif dari Anda sangat berharga bagi saya.

Back to Top